Rabu, 05 Desember 2012

hukum bekerja di bank hasil wawancara dari tokoh NU.PERSIS, DAN MUHAMADIAH


Hukum Bekerja Di Bank
Oleh : Samsul Soleh

        Sistem ekonomi dalam presfektif islam lahir pada dasarnya adalah memerangi riba yang merupakan dosa besar yang akan menghapuskan keberkahan dari individu ataupun masyarakat, bahkan akan mendatangkan adzab di dunia dan di akhirat. Hal ini seperti yang penulis temukan dalam Al-quran surat Al-baqarah ( ayat 276 )[1], selain itu, penulis juga menemukan sebuah hadist yang diterima dari Jabir bin Abdullaoh yaitu :
.لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Artinya : “Rasullulah melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”. Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
        Hadis ini di riwayatkan oleh Imam Muslim, maka dari itu kedudukan ke shohihan hadis ini pun setidaknya bisa di pertanggung jawabkan karena diriwayatkan oleh imam yang mempunyai kriteria shohih dalam hadist. Disamping itu keterangan hadis ini di dukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I,  yang artinya:
 orang yang memakan riba, orang yang memberikan makan dengan riba dan dua orang saksinya, jika mereka mengetahui hal itu maka mereka itu di laknat lewat lisan Nabi Muhammad SAW. Hingga hari kiamat ( HR. Nasa’i )
        Disamping itu masih banyak keterangan – keterangan yang mendukung hadist dan keterangan di atas. Dan hadist- hadist tersebut bila di kaji secara mendalam maka dapat meresahkan orang- orang muslim yang bekerja di  bank, khususnya bank konvensional yang aktivitasnya tidak terlepas dari tulis menulis, transaksi ribawi. Meskipun pada dasarnya riba tidak hanya bagi mereka yang bekerja di bank, namun riba masuk juga di ekonomi masyarakat pada umumnya.
Dari permasalahan yang ditemukan maka penulis mencoba mewawancara para tokoh dari ormas terkemuka, yaitu Persis, NU dan Muhammadiah. Di antara argumentasi mereka adalah saebagai berikut:
1.      Ustad Isa Anshori SQ,S.Ag
Beliau merupakan salah satu tokoh persatuan Islam terkemuka di Kabupaten Ciamis, dan beliau menanggapi kasus ini bahwasannya bekerja di bank konvensional adalah dilarang ( Haram ). Karena didalamnya terjadi aktivitas riba yang diharamkan Allah. Sebagai mana Rasul bersabda :



Artinya : “Rasullulah melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”. Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
Selain itu beliau juga mengungkapkan kaidah usul Fiqh yang artinya:
larangan terhadap segala sesuatu maka itu larangan pula terhadap segala hal yang mempasilitasinya[2].
        jadi ketika bank konvensional melakukan transaksi riba artinya bank tersebut menjadi pasilitas dalam hal itu. Maka dari itu, bekerja di bank konvensional adalah di larang  dan haram.
        Disamping itu beliau juga mengutarakan pendapat Yusuf Qardowi [3] yang membolehkan bekerja di bank bagi umat muslim dengan alasan “jika orang muslim dilarang bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang non-muslim yang pada akhirnya Negara-negara islam akan dikuasai mereka maka karena darurat Dr. Yusuf Qardawi memperbolehkannya.
        Menurut Ustad Isa Ansori Yusuf Qardawi memperbolehkan hal tersebut karena darurat, dan belum ada bank syari’ah pada waktu itu. Sehingga pada akhirnya bekerja di bank konvensional hari ini telah munculnya bank syari’ah adalah haram. Selain itu beliau memberikan masukan untuk mahasiswa lulusan ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk bekerja di bank syari’ah dan apabila tidak jadilah seorang wirasuasta atau wirausaha.
2.      Utad Mahmud Sunarya.
Beliau merupakan salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU) terkemuka di Cintaharja- Cikoneng-Ciamis, beliau mengutarakan argumentasi terkait hal ini bahwa bekerja di bank adalah haram baik di konvensional ataupun di syari’ah karena didalamnya terdapat riba atau bunga. Sedangkan orang yang memakan harta riba adalah memakan harta haram, dan orang yang memakan harta haram tidak akan diterima sholatnya, seperti yang ditulis dalam kitab Sulamun Taufik “bahawasannya rasul bersabda Allah tidak akan menerima shalat orang yang ada didalam perutnya harta haram atau makanan haram[4].

        Dalam menaggapi bekerja di bank syariah beliau mengutarakan tentang musyarakah dan mudorobah didalam bank syari’ah yang berbeda dengan yang sesungguhnya. Yaitu musyarakah di bank syari’ah di buktikan apabila nasabah atau peminjam menjalankan usaha dari modal bank syari’ah dan mengalami kebangkrutan, maka tidak menjadi tanggung jawab bersama, tapi lebih memberatkan kepada peminjam. Padahal musyarakah yang sebenarnya harus saling ridha dalam perjanjian awal, tentang bagi hasil, dan ridha untuk adanya tanggung jawab bersama apabila mengalami kebangkrutan. Hal inilah yang menyebabkan ustad Mahmud Syunarya melarang bekerja di bank konvensional maupun di bank syari’ah. Selain itu beliau juga memberikan solusi kepada mahasiswa Ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang wirasuasta yang berbisnis menggunakan contoh-contoh rasul yang insyaallah akan bias mengendalikan aqidah, dan bias lebih sukses.  “Amiin”
3.      Dr. H. Endang M Lutfi
Beliau adalah seorang tokoh terkemuka di Margaluyu- Cikoneng – Ciamis sekaligus sebagai ketua pimpinan cabang (PC) Muhammadiah Kecamatan Cikoneng. Beliau mengutarakan bahwa hokum kerja di bank di Muhammadiah di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
1)      Hukum pegawai bank negeri adalah Subhat, karena didalamnya tidak hanya Propit belaka namun ada juga factor social kemanusiaanya, yang mana hal ini termasuk tolong menolong sebagai mana yang tercantum dalam Al-quran yang artinya “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”[5] ( Al-maidah ayat 3 )
2)      Hukum pekerja bank swasta adalah haram, karena di bank tersebut propit belaka yang diperankan. Jadi hukumnya haram.
3)      Hukum pegawai bank syari’ah adalah halal karena system yang digunakan adalah syari’ah.

         Disamping itu beliau memberikan solusi untuk mahasiswa ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang pegawai bank syari’ah, atau yang lebih baik menjadi seorang pengusaha. “Amiin”

2)     

[1]Al-quran, Al-karim, Surat Al-baqarah (ayat 276)
[2] Usul Fiqh, Aceng Jakaria
[3] Dr. Yusuf Qardawi, Fatwa-fatwa kontenporer jilid I, hal 770
[4] Syulamun Taufik jilid I
[5] Al-quran, Al-karim, Al-maidah ( ayat 3 )

12 komentar:

  1. sebenarnya hukum bekerja di bank adalah riba baik itu konvensional atau syariah karena bagi hasil yang digembar gemborkan sebenarnya hanyalah isapan jempol belaka,jika anda tidak percaya silahkan pinjam 50 juta di bank syariah, jika orang yang ahli agama pasti tau bahwa bank akan mengembalikan sebesar 50 juta juga...akan tetapi kenyataannya tidak.....terus dengan jalan manakah lagi anda digelincirkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul..cuma bahasanya aja yang di poles ke arab2an...sehingga kesannya islami...

      Hapus
    2. Betul..cuma bahasanya aja yang di poles ke arab2an...sehingga kesannya islami...

      Hapus
    3. Truz gaji pegawai,sama gedeung dll l, kalo sama truz sapa yang mau bayar? Orang mana mau kerja tak di gaji!!!

      Hapus
    4. Betul .. bank syari'ah hanya kedok semata .. semoga kita dijauhkan dari perkara riba dan hal yg berbau syubhat

      Hapus
    5. Betul .. bank syari'ah hanya kedok semata .. semoga kita dijauhkan dari perkara riba dan hal yg berbau syubhat

      Hapus
  2. Nih keterangan dr NU yg bs dipertanggungjawabkan http://www.nu.or.id/post/read/858/nu-tolak-rencana-fatwa-mui-yang-haramkan-bunga-bank

    BalasHapus
  3. Sebenarnya inti fungsi bank itu apa gitu.. klo tempat menyimpan uang ya di simpan jangan di kelola bahasa gampangnya di brankasin uang kita, dan sebagai imbalan menjaga uang kita ya bank buat operasional ambil dari biaya admin bulanan menyesuaikan banyak dana kita atau tidak gtu aja repot. Kalau dana kita maj di jadiin modal, klo bank mau ngelola itu dana yang buat di divisi sendri sesuai aturan prinsip adil untung sama2 rugi sama2 ..simple nya di bank ada di divisi simpan/titip dan divisi bisnis. Yang jadi masalah dan jadi watak kita kita ini..yg nyimpen mau riba ga usah di omong jelas..nah di yg tau riba klo nyimpen di bank syariah maunya "ga riba and ga rugi biaya admin" padahal bank juga butuh buat operasional seperti gaji dll... ini bukan kelemahan kita aja..tapi indonesia secara seluruh karena setiap bank konven atau syariah di ikat aturan oleh induknya yaitu BI..lebih clearnya lagi otak riba yahudi internasional

    BalasHapus
  4. Ane mau kritik aja tapi ane mau ngasih solusi juga ...klo mau simpen harta di bank pake emas yang tahan inflasi dan awet rusak ge masih berharga (inget juga di zakat hartanya yo) lalu ambil fasilitas brankas bank konven atau syariah sama aja lalu kita sewa itu brangkas. And klo kita mau nanam modal bisnis langsung aja ke bisnisnya jangan lewat bank, klo ga ketemu ya udah ke reksadana atau saham berbasis syariah itu lebih langsung kita beli kepemilikan bisnis perusahan besar.wallahu alam

    BalasHapus
  5. Riba haram jika uang dengan uang, namun jika uang dengan barang gpp. Misal pinjam uang 100jt jual emas 1kg ya nnt balikin senilai emas 1kg misal 5 tahun 1kg 150jt ya urusan yg pinjem. Yg minjemin intinya g boleh di rugikan pinjemin 1kg ya balikin 1kg. So ngimpi di siang bolong jika berharap pinjem 100jt balikinnya 100jt krna jika demikian orang akan pinjam 1000000 trilyun untuk beli emas tanah dan usaha. Klo di bank mnrtq bunganyA hanya tipuan dr inflasi dr nilai harga uang itu sndiri. Klo mau ngembangin uang mending emas atau tanah. Klo bank syariah mnrtq ttp berbunga cm bs jadi emngikuti syarat syahnya pinjam meminjam 100jt ttp balikin 150jt trgantung waktu, cm sah. Klo bank konvensional g pke akad2 gt jd g sah. So yg berharap tanpa riba 100jt balikin 100jt itu mustahil bin imposibel. :-D

    BalasHapus
  6. JackpotCity Casino: $1.75M Bonus Code For New Slots
    JackpotCity Casino 울산광역 출장샵 is one of the world's biggest names in the gambling 계룡 출장샵 industry. The 광주광역 출장안마 site offers both slots 동해 출장샵 and table games, a great poker 대구광역 출장마사지 room,

    BalasHapus