Hukum
Bekerja Di Bank
Oleh
: Samsul Soleh
Sistem ekonomi dalam presfektif islam
lahir pada dasarnya adalah memerangi riba yang merupakan dosa besar yang akan
menghapuskan keberkahan dari individu ataupun masyarakat, bahkan akan
mendatangkan adzab di dunia dan di akhirat. Hal ini seperti yang penulis
temukan dalam Al-quran surat Al-baqarah ( ayat 276 )[1],
selain itu, penulis juga menemukan sebuah hadist yang diterima dari Jabir bin
Abdullaoh yaitu :
.لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya
: “Rasullulah melaknat pemakan riba dan
yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”.
Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
Hadis
ini di riwayatkan oleh Imam Muslim, maka dari itu kedudukan ke shohihan hadis
ini pun setidaknya bisa di pertanggung jawabkan karena diriwayatkan oleh imam
yang mempunyai kriteria shohih dalam hadist. Disamping itu keterangan hadis ini
di dukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I, yang artinya:
orang yang memakan riba, orang yang memberikan makan dengan riba dan dua
orang saksinya, jika mereka mengetahui hal itu maka mereka itu di laknat lewat
lisan Nabi Muhammad SAW. Hingga hari kiamat ( HR. Nasa’i )
Disamping
itu masih banyak keterangan – keterangan yang mendukung hadist dan keterangan
di atas. Dan hadist- hadist tersebut bila di kaji secara mendalam maka dapat
meresahkan orang- orang muslim yang bekerja di
bank, khususnya bank konvensional yang aktivitasnya tidak terlepas dari
tulis menulis, transaksi ribawi. Meskipun pada dasarnya riba tidak hanya bagi
mereka yang bekerja di bank, namun riba masuk juga di ekonomi masyarakat pada
umumnya.
Dari
permasalahan yang ditemukan maka penulis mencoba mewawancara para tokoh dari
ormas terkemuka, yaitu Persis, NU dan Muhammadiah. Di antara argumentasi mereka
adalah saebagai berikut:
1. Ustad
Isa Anshori SQ,S.Ag
Beliau
merupakan salah satu tokoh persatuan Islam terkemuka di Kabupaten Ciamis, dan
beliau menanggapi kasus ini bahwasannya bekerja di bank konvensional adalah
dilarang ( Haram ). Karena didalamnya terjadi aktivitas riba yang diharamkan
Allah. Sebagai mana Rasul bersabda :
Artinya
: “Rasullulah melaknat pemakan riba dan
yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”.
Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
Selain
itu beliau juga mengungkapkan kaidah usul Fiqh yang artinya:
larangan terhadap segala sesuatu maka itu larangan pula terhadap segala hal
yang mempasilitasinya[2].
jadi
ketika bank konvensional melakukan transaksi riba artinya bank tersebut menjadi
pasilitas dalam hal itu. Maka dari itu, bekerja di bank konvensional adalah di
larang dan haram.
Disamping
itu beliau juga mengutarakan pendapat Yusuf Qardowi [3]
yang membolehkan bekerja di bank bagi umat muslim dengan alasan “jika orang
muslim dilarang bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan
dikuasai oleh orang-orang non-muslim yang pada akhirnya Negara-negara islam
akan dikuasai mereka maka karena darurat Dr. Yusuf Qardawi memperbolehkannya.
Menurut
Ustad Isa Ansori Yusuf Qardawi memperbolehkan hal tersebut karena darurat, dan
belum ada bank syari’ah pada waktu itu. Sehingga pada akhirnya bekerja di bank
konvensional hari ini telah munculnya bank syari’ah adalah haram. Selain itu
beliau memberikan masukan untuk mahasiswa lulusan ekonomi ataupun ekonomi
syari’ah untuk bekerja di bank syari’ah dan apabila tidak jadilah seorang
wirasuasta atau wirausaha.
2.
Utad
Mahmud Sunarya.
Beliau merupakan salah satu tokoh
Nahdatul Ulama (NU) terkemuka di Cintaharja- Cikoneng-Ciamis, beliau
mengutarakan argumentasi terkait hal ini bahwa bekerja di bank adalah haram
baik di konvensional ataupun di syari’ah karena didalamnya terdapat riba atau
bunga. Sedangkan orang yang memakan harta riba adalah memakan harta haram, dan
orang yang memakan harta haram tidak akan diterima sholatnya, seperti yang
ditulis dalam kitab Sulamun Taufik “bahawasannya
rasul bersabda Allah tidak akan menerima shalat orang yang ada didalam perutnya
harta haram atau makanan haram[4].
Dalam menaggapi bekerja di bank syariah
beliau mengutarakan tentang musyarakah dan mudorobah didalam bank syari’ah yang
berbeda dengan yang sesungguhnya. Yaitu musyarakah di bank syari’ah di buktikan
apabila nasabah atau peminjam menjalankan usaha dari modal bank syari’ah dan
mengalami kebangkrutan, maka tidak menjadi tanggung jawab bersama, tapi lebih
memberatkan kepada peminjam. Padahal musyarakah yang sebenarnya harus saling
ridha dalam perjanjian awal, tentang bagi hasil, dan ridha untuk adanya
tanggung jawab bersama apabila mengalami kebangkrutan. Hal inilah yang
menyebabkan ustad Mahmud Syunarya melarang bekerja di bank konvensional maupun
di bank syari’ah. Selain itu beliau juga memberikan solusi kepada mahasiswa
Ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang wirasuasta yang
berbisnis menggunakan contoh-contoh rasul yang insyaallah akan bias
mengendalikan aqidah, dan bias lebih sukses.
“Amiin”
3. Dr.
H. Endang M Lutfi
Beliau adalah seorang tokoh
terkemuka di Margaluyu- Cikoneng – Ciamis sekaligus sebagai ketua pimpinan
cabang (PC) Muhammadiah Kecamatan Cikoneng. Beliau mengutarakan bahwa hokum
kerja di bank di Muhammadiah di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
1)
Hukum
pegawai bank negeri adalah Subhat, karena didalamnya tidak hanya Propit belaka
namun ada juga factor social kemanusiaanya, yang mana hal ini termasuk tolong
menolong sebagai mana yang tercantum dalam Al-quran yang artinya “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan
dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”[5]
( Al-maidah ayat 3 )
2)
Hukum
pekerja bank swasta adalah haram, karena di bank tersebut propit belaka yang
diperankan. Jadi hukumnya haram.
3)
Hukum
pegawai bank syari’ah adalah halal karena system yang digunakan adalah
syari’ah.
Disamping itu beliau memberikan solusi
untuk mahasiswa ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang pegawai
bank syari’ah, atau yang lebih baik menjadi seorang pengusaha. “Amiin”
2)
sebenarnya hukum bekerja di bank adalah riba baik itu konvensional atau syariah karena bagi hasil yang digembar gemborkan sebenarnya hanyalah isapan jempol belaka,jika anda tidak percaya silahkan pinjam 50 juta di bank syariah, jika orang yang ahli agama pasti tau bahwa bank akan mengembalikan sebesar 50 juta juga...akan tetapi kenyataannya tidak.....terus dengan jalan manakah lagi anda digelincirkan?
BalasHapusBetul..cuma bahasanya aja yang di poles ke arab2an...sehingga kesannya islami...
HapusBetul..cuma bahasanya aja yang di poles ke arab2an...sehingga kesannya islami...
HapusTruz gaji pegawai,sama gedeung dll l, kalo sama truz sapa yang mau bayar? Orang mana mau kerja tak di gaji!!!
HapusBetul .. bank syari'ah hanya kedok semata .. semoga kita dijauhkan dari perkara riba dan hal yg berbau syubhat
HapusBetul .. bank syari'ah hanya kedok semata .. semoga kita dijauhkan dari perkara riba dan hal yg berbau syubhat
HapusNih keterangan dr NU yg bs dipertanggungjawabkan http://www.nu.or.id/post/read/858/nu-tolak-rencana-fatwa-mui-yang-haramkan-bunga-bank
BalasHapusSebenarnya inti fungsi bank itu apa gitu.. klo tempat menyimpan uang ya di simpan jangan di kelola bahasa gampangnya di brankasin uang kita, dan sebagai imbalan menjaga uang kita ya bank buat operasional ambil dari biaya admin bulanan menyesuaikan banyak dana kita atau tidak gtu aja repot. Kalau dana kita maj di jadiin modal, klo bank mau ngelola itu dana yang buat di divisi sendri sesuai aturan prinsip adil untung sama2 rugi sama2 ..simple nya di bank ada di divisi simpan/titip dan divisi bisnis. Yang jadi masalah dan jadi watak kita kita ini..yg nyimpen mau riba ga usah di omong jelas..nah di yg tau riba klo nyimpen di bank syariah maunya "ga riba and ga rugi biaya admin" padahal bank juga butuh buat operasional seperti gaji dll... ini bukan kelemahan kita aja..tapi indonesia secara seluruh karena setiap bank konven atau syariah di ikat aturan oleh induknya yaitu BI..lebih clearnya lagi otak riba yahudi internasional
BalasHapusAne mau kritik aja tapi ane mau ngasih solusi juga ...klo mau simpen harta di bank pake emas yang tahan inflasi dan awet rusak ge masih berharga (inget juga di zakat hartanya yo) lalu ambil fasilitas brankas bank konven atau syariah sama aja lalu kita sewa itu brangkas. And klo kita mau nanam modal bisnis langsung aja ke bisnisnya jangan lewat bank, klo ga ketemu ya udah ke reksadana atau saham berbasis syariah itu lebih langsung kita beli kepemilikan bisnis perusahan besar.wallahu alam
BalasHapusRiba haram jika uang dengan uang, namun jika uang dengan barang gpp. Misal pinjam uang 100jt jual emas 1kg ya nnt balikin senilai emas 1kg misal 5 tahun 1kg 150jt ya urusan yg pinjem. Yg minjemin intinya g boleh di rugikan pinjemin 1kg ya balikin 1kg. So ngimpi di siang bolong jika berharap pinjem 100jt balikinnya 100jt krna jika demikian orang akan pinjam 1000000 trilyun untuk beli emas tanah dan usaha. Klo di bank mnrtq bunganyA hanya tipuan dr inflasi dr nilai harga uang itu sndiri. Klo mau ngembangin uang mending emas atau tanah. Klo bank syariah mnrtq ttp berbunga cm bs jadi emngikuti syarat syahnya pinjam meminjam 100jt ttp balikin 150jt trgantung waktu, cm sah. Klo bank konvensional g pke akad2 gt jd g sah. So yg berharap tanpa riba 100jt balikin 100jt itu mustahil bin imposibel. :-D
BalasHapusMasih bingung...
BalasHapusJackpotCity Casino: $1.75M Bonus Code For New Slots
BalasHapusJackpotCity Casino 울산광역 출장샵 is one of the world's biggest names in the gambling 계룡 출장샵 industry. The 광주광역 출장안마 site offers both slots 동해 출장샵 and table games, a great poker 대구광역 출장마사지 room,