Rabu, 05 Desember 2012

makalah asbabunuzul


makalah asbabunuzul  

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
      Al-quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril dan merupakan petunjuk bagi manusia. Dari pengertian ini maka Al-quran mempunyai tiga katagori penting, yaitu kalam Allah, diturunkan kepada Nabi Muhammad, dan petunjuk hidup.
      Dari katagori Kalam Allah, maka bisa disimpulkan bahwa Al-quran ada yang menciptakan, yaitu Allah SWT. Atau dapat juga diartikan bahwa Al-quran benar benar karya Allah bukan karya manusia ( Muhammad SAW ). Maka dari itu, Al-quran harus di imani, di taati atau di amalkan. Karena terkait oleh Allah SWT yang menciptakan kita yang membuatnya. Disamping itu katagori ini menyatakan membantah pandangan kaum qurais yang menyatakan Al-quran buatan Nabi muhammad SAW.
      Dari katagori diturunkan kepada Nabi Muhammad, maka diartikan bahwa Al-quran dengan kesempurnaannya memiliki objek atau saran yaitu Nabi Muhammad SAW. Atau dalam pandangan lain katagori kedua ini mempunyai pandangan yang sama dengan katagori pertama, yaitu membantah pandangan kaum qurais yang menyatakan Al-quran buatan Nabi muhammad SAW.
      Dari katagori senagai petunjuk bagi manusia, maka ini merupakan penjabaran dari katagori kesatu dan kedua yaitu Al-quran diturunkan kepada Nabi Muhammad, bukan bersifat khusus untuk Nabi Muhammad, tapi untuk umat manusia yang hidup di akhir zaman dengan petunjuk yang tersirat didalamnya. Disamping itu Al-quran dikatakan petunjuk bagi manusia artinya Al-quran bukan tongkat atau benda mati yang kososng dan tidak berisi, tetapi Al-quran memiliki sebuah isi yang merupakan risalah dan petunjuk hidup manusia.
      Dari penjabaran singkat yang diuraikan penulis diatas maka dapat dilihat adanya struktur yang sistematis dalam proses diturunkannya Al-quran, yaitu dari Mulai Allah kemudian kepada Malaikat dan kepada Nabi Muhammad.
      Namun fakta hari ini Al-quran banyak disalahgunakan, yang menyebabkan keluar dari tujuan mutlak diturunkannya Al-quran, seperti realita Al-quran sebagai propesi ataupun popularitas diri. Sehingga fungsi Al-quran mulai tidak melekat pada pribadi manusia.
      Oleh karena itu kajian tentang asbabunujul penting untuk di kaji, salah satunya penulis mengundang melalui makalah sederhana ini.
B.     Rumusan Masalah
      Supaya pembahasan dalam  makalah ini tidak terlalu melebar,maka  penulis mencoba Merumuskan masalah yang Akan di tulis, yaitu :
a.       Apa yang dimaksud dengan Asbabunuzul?
b.      Apa saja macam-macam asbabunujul?
c.       Apakah kegunaan asbabunujul?
d.      Bagaimana cara mengetahui asbabunujul
C.      Tujuan Penulisan
      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui pengertian asbabunuzul!
b.      Untuk mengetahui macam-macam asbabunujul  !
c.       Untuk mengetahui kegunaan asbabunujul !
d.      Untuk mengetahui cara mengetahui asbabunujul

D.    Metode penulisan
     Dalam penuyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan (Bibliografi),yaitu dengan cara membaca buku buku yang berkaitan dengan masalah yang akan ditulis. Kemudian buku-buku tersebut penulis jadikan reperensi yang siap untuk di pertaggung jawabkan.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asbabunuzul

Mengenai pengertian asbabunujul, maka para ulama mendefinisakan sebagai berikut:

a.       Menurut Az-Zarqani
Didefinisikan bahwa Asbabun Nuzul merupakan sesuatu yang khusus untuk menggambarkan sesuatu yang terjadi yang berhubungan dengan turunnya ayat Al Quran yang berfungsi sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa terjadi.
b.      Menurut Ash-Shabuni
Didefinisikan bahwa Asbabun Nuzul sebagai peristiwa yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
c.      Menurut Shubhi Shahih
Dapat didefiniskan bahwa Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al Quran yang menyiratkan peristiwa yang terjadi sebagai respon cepatnya. Atau sebagai penjelas hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi. 
d.      Menurut Mana’ Al-Qthathan
Asbabun Nuzul merupakan peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al Quran yang berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang di ajukan kepada nabi.
Adapun pengertian asbabunnuzul secara bahasa merupakan bentuk idhofah dari kata asbab dan nuzul, jadi dapat di artikan sebagai sebab sebab yang melatar belakangi turunnya sesuatu. Namun asbabunuzul lebih cenderung terhadap sebab sebab diturunkannya al-quran.
B.     Macam -  Macam Asbabunnuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi menjadi :
a.    Ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid,
Hal ini sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu,  

b.    Ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid
persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu .
sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.
Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat-ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat ini harus diteliti dan dianalisis, permasalahannya ada empat bentuk: Pertama, salah satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak. Kedua, keduanya shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat ( Murajjih ) dan lainnya tidak. Ketiga, keduanya shahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat ( Murajjih ). Akan tetapi, keduanya dapat diambil sekaligus. Keempat, keduanya shahih, tidak mempunyai penguat (Murajjih) dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.

C.    Fungsi Asbabunnuzul
      Mengenai segala hal yang diciptakan oleh Allah sudah memiliki tujuan dan manfaat, adapun manfaat dan fungsi asbabunnuzul sebagai berikut :
a.         Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan allah secara khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
b.         Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
c.          Dapat menolak dugaan adanya Hasr ( pembatasan ).
d.        Dapat mengkhususkan (Takhsis) hokum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
e.         Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hokum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
f.          Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.[1]
g.         Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
D.    Cara Mengetahui Riwayat Asbabunnuzul
       Asbabunnuzul hanya dapat diketahui berdasarkan periwayatan (pertransmisian) yang benar atau ( naqla shohih ) dari orang orang yang melihat langsung turunnya ayat tersebut tidak dapat dengan yang lain, karena peristiwa ini terjadi pada zaman rasul saw  bahwasannya dikatakan dalam kitab azzarqani[2]. Pembicaraan asbabunnuzul tidak dibenarkan kecuali dengan berdasarkanriwayat yang mendengar dari mereka secara langsung juga bersungguh sungguh dalam mencarinya.
      


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Asbabunnuzul secara bahasa merupakan bentuk idhofah dari kata asbab dan nuzul, jadi dapat di artikan sebagai sebab sebab yang melatar belakangi turunnya sesuatu. Namun asbabunuzul lebih cenderung terhadap sebab sebab diturunkannya al-quran.
Ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid dan Ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid meripakan pembagian dari asbabunujul. Dan untuk mengetahui asbabu nujul ini harus dengan berdasarkan periwayatan (pertransmisian) yang benar atau ( naqla shohih ) dari orang orang yang melihat langsung turunnya ayat tersebut tidak dapat dengan yang lain, karena peristiwa ini terjadi pada zaman rasul saw  bahwasannya dikatakan dalam kitab azzarqani
B.     Saran
Dalam makalah ini penulis menyarankan untuk merevitalisasi pengetahuan mengenai al-quran termasuk asbabunnuzul, karena hal ini yang akan mengantarkan kita kearah keimanan dan ketakwaan yang sempurna.




[1] http://moxeeb.wordpress.com/2009/04/12/asbabun-nuzul
[2] Az-zarqani,op.cit,hlm113-114/.ulumul quran

hukum bekerja di bank hasil wawancara dari tokoh NU.PERSIS, DAN MUHAMADIAH


Hukum Bekerja Di Bank
Oleh : Samsul Soleh

        Sistem ekonomi dalam presfektif islam lahir pada dasarnya adalah memerangi riba yang merupakan dosa besar yang akan menghapuskan keberkahan dari individu ataupun masyarakat, bahkan akan mendatangkan adzab di dunia dan di akhirat. Hal ini seperti yang penulis temukan dalam Al-quran surat Al-baqarah ( ayat 276 )[1], selain itu, penulis juga menemukan sebuah hadist yang diterima dari Jabir bin Abdullaoh yaitu :
.لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Artinya : “Rasullulah melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”. Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
        Hadis ini di riwayatkan oleh Imam Muslim, maka dari itu kedudukan ke shohihan hadis ini pun setidaknya bisa di pertanggung jawabkan karena diriwayatkan oleh imam yang mempunyai kriteria shohih dalam hadist. Disamping itu keterangan hadis ini di dukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I,  yang artinya:
 orang yang memakan riba, orang yang memberikan makan dengan riba dan dua orang saksinya, jika mereka mengetahui hal itu maka mereka itu di laknat lewat lisan Nabi Muhammad SAW. Hingga hari kiamat ( HR. Nasa’i )
        Disamping itu masih banyak keterangan – keterangan yang mendukung hadist dan keterangan di atas. Dan hadist- hadist tersebut bila di kaji secara mendalam maka dapat meresahkan orang- orang muslim yang bekerja di  bank, khususnya bank konvensional yang aktivitasnya tidak terlepas dari tulis menulis, transaksi ribawi. Meskipun pada dasarnya riba tidak hanya bagi mereka yang bekerja di bank, namun riba masuk juga di ekonomi masyarakat pada umumnya.
Dari permasalahan yang ditemukan maka penulis mencoba mewawancara para tokoh dari ormas terkemuka, yaitu Persis, NU dan Muhammadiah. Di antara argumentasi mereka adalah saebagai berikut:
1.      Ustad Isa Anshori SQ,S.Ag
Beliau merupakan salah satu tokoh persatuan Islam terkemuka di Kabupaten Ciamis, dan beliau menanggapi kasus ini bahwasannya bekerja di bank konvensional adalah dilarang ( Haram ). Karena didalamnya terjadi aktivitas riba yang diharamkan Allah. Sebagai mana Rasul bersabda :



Artinya : “Rasullulah melaknat pemakan riba dan yang memberi makan dengan hasil riba dan dua orang yang menjadi saksinya”. Dan beliau bersabda mereka itu sama ( HR. Muslim )
Selain itu beliau juga mengungkapkan kaidah usul Fiqh yang artinya:
larangan terhadap segala sesuatu maka itu larangan pula terhadap segala hal yang mempasilitasinya[2].
        jadi ketika bank konvensional melakukan transaksi riba artinya bank tersebut menjadi pasilitas dalam hal itu. Maka dari itu, bekerja di bank konvensional adalah di larang  dan haram.
        Disamping itu beliau juga mengutarakan pendapat Yusuf Qardowi [3] yang membolehkan bekerja di bank bagi umat muslim dengan alasan “jika orang muslim dilarang bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang non-muslim yang pada akhirnya Negara-negara islam akan dikuasai mereka maka karena darurat Dr. Yusuf Qardawi memperbolehkannya.
        Menurut Ustad Isa Ansori Yusuf Qardawi memperbolehkan hal tersebut karena darurat, dan belum ada bank syari’ah pada waktu itu. Sehingga pada akhirnya bekerja di bank konvensional hari ini telah munculnya bank syari’ah adalah haram. Selain itu beliau memberikan masukan untuk mahasiswa lulusan ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk bekerja di bank syari’ah dan apabila tidak jadilah seorang wirasuasta atau wirausaha.
2.      Utad Mahmud Sunarya.
Beliau merupakan salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU) terkemuka di Cintaharja- Cikoneng-Ciamis, beliau mengutarakan argumentasi terkait hal ini bahwa bekerja di bank adalah haram baik di konvensional ataupun di syari’ah karena didalamnya terdapat riba atau bunga. Sedangkan orang yang memakan harta riba adalah memakan harta haram, dan orang yang memakan harta haram tidak akan diterima sholatnya, seperti yang ditulis dalam kitab Sulamun Taufik “bahawasannya rasul bersabda Allah tidak akan menerima shalat orang yang ada didalam perutnya harta haram atau makanan haram[4].

        Dalam menaggapi bekerja di bank syariah beliau mengutarakan tentang musyarakah dan mudorobah didalam bank syari’ah yang berbeda dengan yang sesungguhnya. Yaitu musyarakah di bank syari’ah di buktikan apabila nasabah atau peminjam menjalankan usaha dari modal bank syari’ah dan mengalami kebangkrutan, maka tidak menjadi tanggung jawab bersama, tapi lebih memberatkan kepada peminjam. Padahal musyarakah yang sebenarnya harus saling ridha dalam perjanjian awal, tentang bagi hasil, dan ridha untuk adanya tanggung jawab bersama apabila mengalami kebangkrutan. Hal inilah yang menyebabkan ustad Mahmud Syunarya melarang bekerja di bank konvensional maupun di bank syari’ah. Selain itu beliau juga memberikan solusi kepada mahasiswa Ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang wirasuasta yang berbisnis menggunakan contoh-contoh rasul yang insyaallah akan bias mengendalikan aqidah, dan bias lebih sukses.  “Amiin”
3.      Dr. H. Endang M Lutfi
Beliau adalah seorang tokoh terkemuka di Margaluyu- Cikoneng – Ciamis sekaligus sebagai ketua pimpinan cabang (PC) Muhammadiah Kecamatan Cikoneng. Beliau mengutarakan bahwa hokum kerja di bank di Muhammadiah di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
1)      Hukum pegawai bank negeri adalah Subhat, karena didalamnya tidak hanya Propit belaka namun ada juga factor social kemanusiaanya, yang mana hal ini termasuk tolong menolong sebagai mana yang tercantum dalam Al-quran yang artinya “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”[5] ( Al-maidah ayat 3 )
2)      Hukum pekerja bank swasta adalah haram, karena di bank tersebut propit belaka yang diperankan. Jadi hukumnya haram.
3)      Hukum pegawai bank syari’ah adalah halal karena system yang digunakan adalah syari’ah.

         Disamping itu beliau memberikan solusi untuk mahasiswa ekonomi ataupun ekonomi syari’ah untuk menjadi seorang pegawai bank syari’ah, atau yang lebih baik menjadi seorang pengusaha. “Amiin”

2)     

[1]Al-quran, Al-karim, Surat Al-baqarah (ayat 276)
[2] Usul Fiqh, Aceng Jakaria
[3] Dr. Yusuf Qardawi, Fatwa-fatwa kontenporer jilid I, hal 770
[4] Syulamun Taufik jilid I
[5] Al-quran, Al-karim, Al-maidah ( ayat 3 )